Hasil studi early retirement PLTU Pelabuhan Ratu dipresentasikan dalam agenda presentasi laporan akhir bersama PT PLN Indonesia Power pada 8 sampai 10 Desember 2025 di Gedung ERIC Fakultas Teknik UGM. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk memvalidasi temuan utama sekaligus memberikan masukan strategis bagi pemerintah sebelum kebijakan percepatan pengakhiran operasi pembangkit ditetapkan.
LKFT UGM sebelumnya telah melakukan kajian serupa pada PLTU Cirebon yang kemudian dihentikan proses early retirement nya. Pengalaman tersebut memperkuat pemahaman bahwa keputusan percepatan tidak dapat dilakukan tanpa dasar analitis yang kuat karena risiko ekonomi dan hukum dapat melebihi manfaat langsung yang diharapkan. Pelajaran dari kajian Cirebon menjadi rujukan penting ketika menilai kelayakan early retirement di Pelabuhan Ratu.

Kajian terbaru menunjukkan bahwa regulasi merupakan faktor yang paling menentukan dalam menilai kelayakan percepatan penutupan PLTU. Hingga saat ini belum terdapat kriteria success factor yang jelas dalam regulasi nasional sehingga keputusan percepatan berpotensi membawa konsekuensi besar jika dilakukan tanpa pedoman yang terukur. Aspek hukum, mekanisme kompensasi, dan kejelasan tata kelola penentuan nilai aset menjadi prasyarat utama yang harus ditetapkan lebih dulu.
Faktor kedua yang berpengaruh adalah sirkulasi ekonomi yang mencakup proyeksi manfaat, potensi kerugian pada tingkat makroekonomi, serta beban utang yang mungkin harus ditanggung jika pembangkit ditutup lebih cepat. Manfaat lingkungan melalui penurunan emisi memang penting dalam konteks komitmen global seperti G20, namun tidak dapat menjadi satu satunya dasar keputusan. Di samping itu faktor teknis pembangkit menjadi elemen penentu berikutnya yang turut memengaruhi kelayakan program early retirement.
Studi yang berlangsung pada Oktober sampai Desember 2026 ini dipimpin oleh Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D. dan melibatkan tim multidisiplin dari bidang teknik, ekonomi, hukum, dan sosiologi. Kajian Pelabuhan Ratu dirancang sebagai model awal yang dapat diterapkan pada PLTU lain di Indonesia. Tim menyampaikan rekomendasi bahwa pemerintah perlu menetapkan keputusan early retirement secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan nilai aset yang masih harus ditanggung serta keseimbangan antara risiko dan manfaat jangka panjang bagi transisi energi nasional. (Jurnalis LKFT UGM: Anggita Noviana R.)