Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang “Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan”
Berkaitan tersebut diatas, maka pada tanggal 29 Juni 2005 Fakultas Teknik UGM mendirikan/membentuk suatu Lembaga dengan nama Lembaga Kerjasama Fakultas Teknik Univeritas Gadjah Mada, dan kini seiring perkembangan waktu sejak 2018 telah bertransformasi menjadi Pusat Kajian LKFT Universitas Gadjah Mada berdasarkan Peraturan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Lembaga Kerjasama Fakultas Teknik Menjadi Pusat Kajian LKFT Universitas Gadjah Mada.
Adapun maksud dan tujuan Lembaga adalah :
- Melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelatihan dan jasa konsultan dalam arti kata yang seluas-luasnya,kecuali konsultan hukum dan pajak.
- Mendorong terbentuknya jaringan kerja dengan institusi baik didalam maupun luar negeri, yang memiliki visi, perhatian dan/atau kepentingan yang sama.
- Melakukan penyebarluasan informasi berkaitan dengan usaha-usaha yang dilakukan terutama mengenai gagasan teknologi berkelanjutan dan teknologi alternatif.
- Melakukan usaha-usaha lain yang sejalan dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pusat Kajian LKFT memiliki sasaran:
- Menghasilkan kajian akademik dan kebijakan seputar aspek keteknikan yang meliputi berbagai bidang kajian.
- Menghasilkan kajian akademik dan kebijakan pada 8 (delapan) fokus aspek keteknikan meliputi:
- Bidang Arsitektur dan Perencanaan,
- Bidang Teknologi Nuklir, Instrumentasi, Fisika Teknik dan Energi Terbarukan,
- Bidang Geodesi dan Geomatika,
- Bidang Geologi Sumber Daya Energi, Sumber Daya Mineral, Geologi Tata Lingkungan,
- Bidang Teknik Elektro dan Informatika,
- Bidang Teknik Kimia, Industri Proses, Energi dan Lingkungan,
- Bidang Teknik Mesin dan Industri,
- Bidang Teknik Sipil Keairan (hidraulika, hidrologi, manajemen SDA, teknik pantai), Struktur, Sistem dan Teknik Transportasi, Sanitasi dan Lingkungan, Geoteknik.
- Menghasilkan kajian akademik dan kebijakan tentang aspek pengembangan teknologi, standarisasi produk, dan hak atas kekayaan intelektual dalam aspek keteknikan
- Meningkatkan wawasan dan profesionalitas pelaku dan pengambil keputusan dalam aspek keteknikan melalui berbagai program pelatihan.
- Pengembangan budaya inovasi di lingkungan akademik untuk mengoptimalkan hilirisasi hasil riset.
- Membantu Fakultas dalam penyusunan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan program yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan konsultasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.